Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam dua cara:
1. Diselenggarakan oleh pihak pemerintah, dinamakan Haji Reguler.
2. Diselenggarakan oleh pihak swasta, dinamakan Haji Khusus (dulu biasanya disebut Haji Plus).
Tentu ada perbedaan antara keduanya, yaitu pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci bisa jadi akan berbeda jauh. Durasi pelaksanaannya-pun berbeda, Peserta Haji Reguler akan menginap selama kurang lebih 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus lebih singkat, yakni sekitar 25 hari saja. ONH Plus biasanya menjadi pilihan orang-orang yang sibuk, pejabat atau pebisnis yang memang padat jadwal kerjanya. Bagi masyarakat biasa mungkin justru lebih suka lebih lama tinggal di Tanah Suci.
Masing masing negara mendapat kuota jama'ah haji dari pemerintah Saudi, Demikian juga Indonesia, kuota tersebut dibagi untuk setiap daerah berdasarkan prosentasi umat Islam di suatu wilayah. Karena itu pendaftaran Haji tidak boleh lintas wilayah. Bagi anda yang tinggal atau berdomisili di Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya berikut ini kami sampaikan Prosedur Pendaftaran Haji Reguler di Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya.
1. Membuka Rekening Haji Reguler
Tak semua bank mau di Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya bisa menerima setoran haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah. Anda bisa memastikannya dengan mendatangi Kantor Cabang bank tersebut di Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya.
Untuk dapat membuka tabungan haji, anda harus datang langsung ke bank karena harus mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, bawa serta KTP asli dan copy-annya. Setoran awal dan saldo minimum berbeda di masing-masing bank. Biasanya setoran awal sekaligus saldo minimum Rp. 500.000, – dan setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000. Tabungan ini tanpa bunga / imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Hal ini karena memang pendebetan yang ada hanya diperuntukkan untuk keperluan setoran haji.
Perlu diketahui bahwa rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Karena itu jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji, katakan kepada Customer Service bank yang melayani bahwa anda ingin membuka rekening haji.
Setelah itu silahkan rajin rajin setor tabungan dengan ketentuan minimal Rp. 100.000,- Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama Kabupaten Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan Nomor Porsi.
2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas
Anda bisa datang ke Puskesmas di wilayah Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya anda untuk mendapatakan Surat Keterangan Sehat, Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Agama Kabupaten Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta). Jangan lupa untuk menjelaskan ke petugas di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk keperluan mendaftar haji.
3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji atau biasa disingkat dengan SPPH di Kantor Kementerian Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya
Jelaskan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isi formulir sesuai data yang sebenarnya, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya. Jangan ragu untuk menanyakan atau meminta penjelasan kepada pegawai Kemenag Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya tersebut bila anda mengalami kesulitan dalam pengisian data.
4. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementria Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya, anda harus pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan porsi haji.
5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya dengan membawa berkas berikut:
– Bukti setoran awal BPIH
– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
– Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
– Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
– Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)
– Foto copy KTP
Semua proses diatas bisa dikerjakan sendiri tanpa melalui makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah anda melakukan semua proses diatas anda bisa duduk santai dan menunggu di tahun kapan anda bisa naik haji. Anda bisa cek tahun keberangkatan anda di website kemenag.go.id. Bila sudah mendekati waktu pemberangkatan, biasanya Kementerian Agama Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya akan menyampaikan pemberitahuan pelunasan biaya Haji. Perlu diketahui biaya Haji bisa berubah tiap tahunnya, karena itu tetaplah mencari informasi terbaru tentang Haji. Jika dalam waktu yang ditentukan ternyata tabungan anda belum mencapai harga biaya haji reguler di tahun keberangkatan maka porsi anda akan gugur dan digantikan yang sudah lunas.
Demikian informasi cara pendaftaran Haji di Setiap tahun, peminat Ibadah haji tidak pernah turun. Kalau anda sudah mempunyai niat untuk ikut Ibadah haji, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya. Semoga Bermanfaat...!